Sejumlah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menunggangi kuda saat mengiringi Kereta Kencana Garuda Prabayeksa pembawa duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan Teks Proklamasi yang akan digunakan dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025). ANTARAFOTO/Aditya Pradana Putra/YU.
PPN yang ditanggung terhitung sejak PMK 61/2025 diundangkan, yakni 1 September 2025, hingga 31 Desember 2025
Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Dikutip dari Pasal 2 PMK 61/2025 di Jakarta, Rabu, dijelaskan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya kepada Kemenhan dan TNI ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
Kebijakan itu mempertimbangkan kebutuhan dukungan kesiapan alat pertahanan hewan khusus tertentu, berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya, yang dianggap perlu diberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah.
PPN yang ditanggung terhitung sejak PMK 61/2025 diundangkan, yakni 1 September 2025, hingga 31 Desember 2025.
Adapun PMK 61/2025 ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025.
Secara rinci, jenis kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya yang termasuk objek PPN ditanggung pemerintah, adalah:
Baca juga: Sri Mulyani teken aturan penggunaan SAL Rp16 triliun untuk KDMP
Baca juga: Sri Mulyani sebut Dana Otsus tak termasuk sasaran efisiensi 2026
Baca juga: Sri Mulyani tegaskan belanja RAPBN 2026 dukung pembangunan daerah
Pewarta: Imamatul SilfiaEditor: Agus Salim Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.